Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan masyarakat dari kondisi darurat. Untuk menunjang tugas tersebut, dibentuklah struktur organisasi yang sistematis dan fungsional, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Struktur organisasi ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan efisien, serta mendukung koordinasi antarunit dalam menjalankan fungsi-fungsi dinas.

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas merupakan pimpinan tertinggi yang memiliki tanggung jawab dalam perumusan kebijakan, pengawasan, dan pengendalian seluruh kegiatan dinas. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Sekretariat

Sekretariat bertugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan. Terdiri dari:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian: Mengelola administrasi perkantoran, data pegawai, arsip, dan tata usaha.

  • Subbagian Keuangan: Menyusun anggaran, membukukan belanja, serta mengatur pelaporan keuangan dinas.

  • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi: Menyusun rencana kerja, melakukan evaluasi program, dan melaporkan hasil kegiatan.

3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran

Bidang ini merupakan ujung tombak pelayanan Damkar dalam situasi darurat. Membawahi dua seksi:

  • Seksi Pemadaman dan Penyelamatan: Bertugas menangani kebakaran, evakuasi korban, dan kondisi darurat lainnya.

  • Seksi Sarana dan Prasarana: Mengelola armada, peralatan teknis, dan memastikan kesiapan operasional di lapangan.

4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian

Bidang ini fokus pada upaya preventif dan pengawasan sistem keselamatan kebakaran. Terdiri dari:

  • Seksi Edukasi dan Sosialisasi: Melakukan penyuluhan, pelatihan, dan simulasi penanggulangan kebakaran kepada masyarakat.

  • Seksi Inspeksi dan Pengawasan Bangunan: Melakukan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan publik dan swasta serta memberikan rekomendasi teknis.

5. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran

UPTD dibentuk di kecamatan-kecamatan strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan. Tiap UPTD memiliki tim yang siap merespon laporan kebakaran dan penyelamatan di wilayah kerja masing-masing.