Tugas & Fungsi Pokok

Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) merupakan salah satu perangkat daerah yang bertugas dalam urusan perlindungan masyarakat terhadap kebakaran dan kondisi darurat lainnya. Sebagai daerah dengan wilayah yang luas, terdiri dari pegunungan, lahan pertanian, dan kawasan permukiman padat, kebutuhan akan sistem pemadam kebakaran yang tanggap, profesional, dan merata menjadi sangat penting.

Untuk menjamin pelayanan yang maksimal, Dinas Pemadam Kebakaran OKU Selatan memiliki tugas dan fungsi pokok yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkesinambungan.


Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKU Selatan adalah:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi.

Tugas ini meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan yang berkaitan dengan kejadian kebakaran maupun bencana non-kebakaran seperti evakuasi, penyelamatan hewan liar, dan penanganan kedaruratan lainnya.


Fungsi Pokok

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Damkar OKU Selatan menjalankan beberapa fungsi utama:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
    Fungsi ini meliputi penyusunan SOP, pedoman pelaksanaan, dan strategi kebijakan operasional dalam menangani berbagai jenis kejadian kebakaran dan penyelamatan.

  2. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran dan penyelamatan
    Damkar secara langsung menangani kejadian kebakaran di permukiman, fasilitas umum, bangunan pemerintah, maupun kebakaran lahan dan hutan, serta melakukan penyelamatan korban pada berbagai kejadian darurat.

  3. Penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat
    Dinas Damkar bertugas memberikan edukasi melalui penyuluhan, simulasi, dan pelatihan terkait bahaya kebakaran, penggunaan alat pemadam, serta tata cara evakuasi dini.

  4. Pemeriksaan dan pengawasan sistem keselamatan bangunan
    Dinas Damkar melakukan inspeksi dan penilaian kelayakan sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung seperti sekolah, rumah sakit, kantor, dan pusat perbelanjaan.

  5. Pengelolaan sarana, prasarana, dan logistik operasional
    Bertanggung jawab dalam penyediaan dan pemeliharaan armada mobil pemadam, alat pelindung diri (APD), dan peralatan penyelamatan lainnya.

  6. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia
    Damkar secara rutin melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi teknis bagi petugas melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan tingkat provinsi dan nasional.

  7. Pelayanan pengaduan dan respons cepat 24 jam
    Menyediakan call center atau posko siaga 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat dan melakukan respon cepat terhadap kejadian kebakaran dan kondisi darurat lainnya.

Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran OKU Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keselamatan warga, harta benda, dan lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait menjadi kunci dalam mewujudkan OKU Selatan yang aman, tangguh, dan siap menghadapi bencana.