Unit Kerja
Unit Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) merupakan lembaga teknis daerah yang berperan penting dalam memberikan pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Untuk menjalankan tugas tersebut secara maksimal, dibentuklah unit-unit kerja yang memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari aspek administratif, operasional, hingga edukatif.
Struktur unit kerja ini disusun berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas adalah pimpinan tertinggi yang memimpin, mengendalikan, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, serta memiliki wewenang dalam perumusan kebijakan, pembinaan pegawai, hingga evaluasi kinerja dinas.
2. Sekretariat
Sekretariat bertugas menjalankan fungsi administrasi umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian. Sekretariat terdiri dari tiga subbagian, yaitu:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Mengelola administrasi surat-menyurat, pengarsipan, kepegawaian, dan tata usaha dinas. -
Subbagian Keuangan
Bertugas dalam perencanaan anggaran, pengelolaan dana, pencairan kegiatan, dan pelaporan keuangan. -
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
Menyusun rencana kerja tahunan, pengumpulan data, penyusunan laporan kegiatan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran
Bidang ini menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas pemadaman dan penyelamatan. Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, bidang ini membawahi dua seksi, yaitu:
-
Seksi Pemadaman dan Penyelamatan
Bertugas menangani langsung kejadian kebakaran, evakuasi korban, dan kondisi darurat lainnya di lapangan. -
Seksi Sarana dan Prasarana Operasional
Mengelola armada mobil pemadam, peralatan penyelamatan, serta memastikan kesiapan teknis operasional setiap saat.
4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Bidang ini bertugas dalam aspek edukasi dan pengawasan. Terdiri dari:
-
Seksi Edukasi dan Sosialisasi
Menyelenggarakan pelatihan, penyuluhan, dan simulasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran. -
Seksi Inspeksi dan Pengawasan Proteksi Kebakaran
Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan sistem proteksi kebakaran di bangunan umum, sekolah, pasar, dan perkantoran.
5. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Untuk menjangkau wilayah yang luas, Damkar OKU Selatan memiliki beberapa UPTD Pemadam Kebakaran yang ditempatkan di kecamatan-kecamatan strategis. UPTD ini berperan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, mempercepat waktu tanggap, dan mengurangi risiko keterlambatan penanganan kebakaran dan penyelamatan.